Breaking News

Korban Dampak Limbah Batu Bara Sungai Pait Berjuang Mandiri Tuntut Keadilan Tanpa Sentuhan Negara

 


LAHAT, SRN – Memasuki bulan ketiga, sengketa lingkungan akibat sedimentasi limbah batu bara yang mencemari Sungai Pait di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, belum menunjukkan titik terang. Warga terdampak kini terpaksa berjuang mandiri demi menuntut keadilan di tengah kerugian materiil.

​Sedimentasi yang diduga kuat bersumber dari aktivitas penambangan PT Persada Nusantara, sub-kontraktor PT Bukit Asam (PT BA), telah menggerus lahan perkebunan dan pemukiman warga. Meski telah menempuh jalur persuasif, masyarakat merasa negara belum hadir sebagai penengah yang efektif dalam konflik ini.

​"Kami hanya masyarakat biasa yang mengharapkan keadilan. Selama tiga bulan ini, kami bergerak sendiri mempertahankan hak. Kami merindukan kehadiran pihak berwenang untuk turun ke lapangan, mendengarkan keluhan, dan memfasilitasi jalan tengah agar masalah ini tidak terus berlarut," ujar Mul, salah satu warga terdampak, Kamis (2/7/2026).

Disampaikannya, ​absennya negara dalam konflik ini dikhawatirkan akan membuat persoalan kian pelik. Tanpa ruang mediasi yang difasilitasi otoritas terkait, komunikasi antara warga dan pihak perusahaan cenderung terputus, yang berisiko memicu ketegangan di tingkat akar rumput.

​Sejumlah pihak menilai, peran aktif pemerintah sangat krusial dalam sengketa yang menyangkut kepentingan umum dan stabilitas sosial ini. Kehadiran pihak netral dinilai vital untuk meredam keresahan masyarakat sebelum konflik memuncak. Hingga kini, belum ada agenda resmi terkait mediasi yang difasilitasi oleh instansi berwenang.

​Kepala Desa Gunung Kembang, Edi Suparno, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melalui pendekatan teknis semata. Meskipun pihak PT BA telah menyusun Detailed Engineering Design (DED) untuk mitigasi sedimentasi, ia menekankan bahwa hak ekonomi warga harus menjadi prioritas utama.

​"Penyusunan DED oleh pihak PT BA memang langkah positif secara teknis. Namun, kompensasi ganti rugi atas lahan yang tererosi akibat sedimentasi limbah batu bara adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Ini menyangkut kelangsungan hidup para petani yang lahannya rusak," tegas Edi.

Sementara itu, tak banyak keterangan yang disampaikan pihak PT BA saat dikonfirmasi. Melalui Reco, Humas PT BA hanya menyampaikan akan di follow up menyangkut DED termasuk akan melakukan evaluasi kompensasi setelah pertemuan sebelumnya.

"Untuk DED, coba saya follow up kembali

untuk kompensasi, setelah pertemuan sebelumnya kita sampaikan akan di evaluasi.Akan kami komunikasikan kembali setelah ada update nya pak," terang Reco di pesan singkatnya di whastAap. (Wan)

Tidak ada komentar