Jamin Kesejahteraan Rakyat, DPRD Sumsel Kawal Percepatan PI 10% Tiga WK Migas untuk BUMD SEG
PALEMBANG, SRN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memperkuat upaya monitoring dan percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% di sektor hulu migas, Sabtu (04/10/25).
Upaya ini dilakukan melalui kunjungan kerja intensif ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) untuk memastikan hak daerah atas kekayaan alam dapat segera terealisasi.
Kunjungan kerja Komisi III ini secara khusus menyoroti tiga Wilayah Kerja (WK) utama yang beroperasi di wilayah Sumsel, yaitu WK Ogan Komering, WK Jambi Merang, dan WK Rimau.
Anggota Komisi III DPRD Sumsel mendesak percepatan penyelesaian administrasi dan teknis terkait penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Sumsel Energi Gemilang (SEG). PI 10% ini merupakan hak maksimal daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 (dan perubahannya) kepada BUMD atau BUMN di wilayah kerja migas.
"Kami meminta agar proses pengalihan PI 10% di ketiga WK ini dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti. Kontribusi dari PI ini sangat vital untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas salah satu Anggota Komisi III.
Dalam pertemuan dengan SKK MIGAS, Komisi III juga melakukan sharing dan pendalaman terkait mekanisme bagi hasil dari Participating Interest 10% tersebut. Sesuai Permen ESDM yang berlaku, pembiayaan yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pengalihan PI 10% ini akan dikembalikan dari bagian BUMD dari hasil produksi migas, tanpa dikenakan bunga.
Ini menjadi poin penting yang dibahas untuk memastikan transparansi dan kejelasan skema penerimaan daerah.
Pembahasan juga mencakup persentase pembagian saham PI 10% untuk WK yang melibatkan lebih dari satu kabupaten, seperti yang telah diupayakan melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah kabupaten terkait, merujuk pada ketentuan yang ada di dalam Permen ESDM.
Hasil penting dari kunjungan ini adalah penetapan target waktu yang ambisius. Komisi III DPRD Sumsel bersama SKK MIGAS bersepakat untuk mendorong agar pelaksanaan bagi hasil atau pencairan dana PI 10% dari WK Ogan Komering, Jambi Merang, dan Rimau, yang dikelola oleh BUMD, dapat terlaksana secara signifikan pada akhir Tahun 2025.
"Kita optimis, dengan sinergi antara DPRD, Pemprov melalui BUMD SEG, dan SKK MIGAS, target pencairan dan kontribusi PI 10% untuk PAD Sumsel dapat mencapai 100% realisasi di akhir tahun 2025. Ini adalah langkah nyata dalam menjamin daerah mendapat manfaat maksimal dari sumber daya alamnya," tutup Anggota Komisi III. (ADV/Rid).




Tidak ada komentar