Breaking News

Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan Petani, PTBA Menyusul Pama untuk Diklarifikasi Tim Pidsus Polres Lahat

 


LAHAT,SRN -  Proses hukum atas sengketa lahan milik Darmansyah, seorang petani di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan PT Pama Persada Nusantara terus bergulir. 

Setelah pihak PT Pama Persada Nusantara memenuhi panggilan klarifikasi kedua,kini penyidik dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat berdasarkan informasi yang diperoleh mulai mengarahkan pemanggilan klarifikasi kepada PT Bukit Asam (PTBA).

​Langkah ini diambil untuk mendalami keterkaitan operasional perusahaan dalam dugaan penyerobotan lahan milik Darmansyah yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Meskipun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal klarifikasi kepada pihak PTBA. Namun, diperoleh informasi dari tim pidsus Polres Lahat, bahwa agenda tersebut telah masuk dalam rencana tindak lanjut penyelidikan tim Pidsus dalam waktu dekat. Tentunya langkah ini disambut positif oleh ​Tim Kuasa Hukum Darmansyah, Abi Sarman, SH, MH.

Abi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif yang diambil oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pemanggilan pihak PTBA menjadi krusial untuk memetakan tanggung jawab serta status hukum di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya tersebut.

​"Kami menyambut baik komitmen Polres Lahat yang terus bergerak cepat. Setelah klarifikasi dari pihak PT Pama, pemanggilan terhadap pihak PTBA tentu menjadi langkah strategis untuk mengurai benang kusut kasus ini. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi petani yang merasa haknya terampas," ujar Abi Sarman saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

​Abi menegaskan, pihak kuasa hukum telah memegang sejumlah bukti terkait alas hak dan sejarah kepemilikan tanah milik Darmansyah yang diduga terdampak oleh aktivitas penambangan di wilayah tersebut. 

"Kita optimis bahwa bukti-bukti tersebut akan memperkuat posisi hukum petani dalam menghadapi perusahaan.

​Di sisi lain, perkembangan penyelidikan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar," Jelas Abi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait langkah kepolisian akan meminta klarifikasi, pihak PTBA sendiri belum memberikan keterangan resminya kepada media. 

Sementara Darmansyah sendiri berharap hak atas lahannya segera mendapatkan kepastian hukum dan ganti rugi yang layak setelah sekian lama terkatung-katung.

​'Saya hanya ingin keadilan. Lahan itu adalah sumber penghidupan keluarga kami. Saya berharap pihak perusahaan, baik PT Pama maupun PTBA, bisa melihat fakta di lapangan dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Saya percaya sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Lahat agar hak-hak kami sebagai warga yang dirugikan bisa segera dipulihkan,' ungkap Darmansyah.(Wan)

Tidak ada komentar