Sekolah Di Palembang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Foto : Walikota Palembang Drs Ratu DewaPALEMBANG, SRN — Memburuknya kondisi kabut asap dan meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada peserta didik mendorong Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah cepat. Mulai Rabu (9/9/2026), sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang untuk sementara menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Langkah ini ditempuh pemerintah sebagai upaya mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak yang dinilai menjadi salah satu kelompok rentan. Meningkatnya gejala ISPA, khususnya di kalangan peserta didik, menjadi salah satu pertimbangan utama penerapan PJJ.
Dengan demikian, sekolah tidak sepenuhnya menghentikan kegiatan belajar mengajar. Aktivitas pendidikan tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya dipindahkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing peserta didik.
Pemerintah Kota Palembang meminta kepala sekolah memastikan PJJ tetap mengacu pada kurikulum, capaian pembelajaran, dan kalender pendidikan yang berlaku.
Guru juga diminta merancang pembelajaran yang aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia.
Namun, pemerintah mengingatkan agar perubahan pola belajar tidak membuat peserta didik terbebani. Guru diminta menyesuaikan tugas dengan kondisi anak selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Sekolah tetap berkewajiban memberikan materi, pendampingan, aktivitas pembelajaran, serta umpan balik kepada peserta didik.
Pelaksanaan PJJ juga akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
Penerapan PJJ tidak otomatis menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.
Satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan. Mekanisme penyaluran makanan akan disesuaikan karena peserta didik tidak lagi mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Sekolah diminta berkoordinasi dengan mitra penyedia, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik agar distribusi MBG tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko paparan kabut asap.
Jika makanan tetap disalurkan melalui sekolah, pengambilan harus dilakukan secara terjadwal dan tertib. Aktivitas orang tua atau wali di ruang terbuka juga diminta diminimalkan untuk mencegah kerumunan.
Selama PJJ berlangsung, orang tua dan wali peserta didik diminta berperan aktif mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pemerintah juga meminta keluarga membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Kondisi kesehatan anak perlu dipantau secara berkala. Jika muncul keluhan kesehatan atau terdapat kendala mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kebijakan PJJ mulai berlaku 9 September 2026 dan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.
Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan belajar tersebut merupakan langkah mitigasi untuk menjaga proses pendidikan sekaligus menekan risiko kesehatan akibat kabut asap.
Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan apakah PJJ diperpanjang atau kegiatan belajar tatap muka kembali dilakukan. (*)
Tidak ada komentar