Breaking News

FORDES Soroti Tata Kelola Karhutla Sumsel, Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum


SUMATERA SELATAN, SRN – Selasa. (03/11/2026) Forum Diskusi Strategis (FORDES) menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan yang terus berulang setiap tahun. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?” dengan subtema “Antara Gagal Paham dan Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang”, FORDES mendorong pemerintah melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, dan pemerhati kebijakan untuk membahas penyebab serta solusi penanganan karhutla di Sumatera Selatan.


Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar BB, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa karhutla tidak seharusnya hanya dianggap sebagai bencana alam yang muncul setiap musim kemarau. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas, termasuk dari aspek tata kelola lingkungan dan pengawasan kawasan.

Selain membahas karhutla, Bagindo juga menyoroti persoalan pendangkalan Sungai Musi. Ia menyebutkan bahwa kedalaman sungai tersebut saat ini sekitar 8,5 meter, sedangkan kedalaman ideal yang disampaikan dalam forum mencapai sekitar 21 meter.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Dr. (c) Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T., menekankan pentingnya perubahan pola penanganan karhutla. Ia menilai pemerintah perlu mengutamakan pencegahan secara terencana dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.


Menurut Eddy, pengalaman kebakaran besar pada 2015 harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang, koordinasi lintas sektor, serta kesiapan menghadapi musim kemarau.

Dari aspek penanganan kedaruratan, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumatera Selatan, Ansori, memaparkan data historis luas kebakaran dan jumlah titik panas di wilayah Sumsel.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam diskusi, luas kebakaran tercatat mencapai 638.580 hektare pada 2015, kemudian 317.885 hektare pada 2019, dan 132.082 hektare pada 2023.

Sementara itu, jumlah titik panas tercatat sekitar 63.000 titik pada 2023, menurun menjadi sekitar 11.000 titik pada 2024 dan 6.000 titik pada 2025. Namun, berdasarkan paparan Ansori, jumlah tersebut meningkat hingga sekitar 120.000 titik pada 2026.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan angka titik panas juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi pemantauan satelit. Jika pada 2015 pemantauan hanya menggunakan satu satelit MODIS, saat ini terdapat tiga satelit aktif yang digunakan.

Ansori menegaskan bahwa data titik panas perlu dimanfaatkan sebagai dasar pelaksanaan patroli dan pencegahan dini, terutama sebelum memasuki musim kemarau. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat diantisipasi sebelum api meluas.

Dari perspektif hukum, pakar hukum Sumatera Selatan, Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, M.H.I., menyoroti efektivitas regulasi penanganan karhutla di Indonesia. Menurutnya, meskipun berbagai aturan telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, kebakaran masih berulang di tujuh kabupaten yang menjadi wilayah rawan karhutla di Sumatera Selatan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Pengawasan serta pemberian sanksi juga perlu diterapkan terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai menjaga kawasan konsesinya.

FORDES Rumuskan Empat Rekomendasi Strategis

Sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi, FORDES merumuskan empat rekomendasi strategis untuk mendorong perbaikan penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didorong menginisiasi Rencana Aksi Pencegahan Karhutla Terintegrasi paling lambat Januari setiap tahunnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kedua, pemerintah perlu memperketat perizinan pembukaan lahan serta melakukan audit tata kelola air di kawasan gambut, khususnya pada perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan secara adil melalui pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti lalai dalam menjaga kawasan konsesinya.

Keempat, pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perlu dioptimalkan untuk mendukung pencegahan bencana berbasis masyarakat, pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak kesehatan akibat karhutla.

Melalui kegiatan FGD tersebut, FORDES berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengubah pendekatan penanganan karhutla dari yang sebelumnya berorientasi pada pemadaman menjadi pencegahan yang terencana dan berkelanjutan.

FORDES menilai pembenahan tata kelola lingkungan, pengawasan terhadap aktivitas industri, penegakan hukum, serta peningkatan kesiapsiagaan sejak dini perlu menjadi perhatian utama dalam mengatasi persoalan karhutla di Sumatera Selatan.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi 

sekadar menjadi respons terhadap bencana musiman, tetapi juga mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan terus berulang. (MY).



Tidak ada komentar