Breaking News

Wakil Bupati Lahat Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Lematang

 


LAHAT, SRN -  Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., didampingi unsur Forkopimda, Kasat Pol PP, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang berdiri di sepanjang Tepian Sungai Lematang pada Senin, (28/07/25), pukul 17.00 WIB.

​Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara spesifik, Wakil Bupati menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) huruf a mengenai Kawasan Sempadan Sungai dan ayat (2) huruf b yang mengatur bahwa di kawasan batas sempadan sungai selebar 100 meter tidak diperbolehkan mendirikan bangunan.

​Setibanya di lokasi, Widia Ningsih menyampaikan bahwa langkah penertiban ini diambil karena adanya laporan dan keresahan dari masyarakat terkait keberadaan warung-warung yang didirikan tidak sesuai dengan Perda tahun 2012.

​"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya warung di sini karena warung tidak sesuai dengan Perda tahun 2012. Maka dari ini kami bersama jajaran dari Kepolisian, TNI, Kasat Pol PP dan OPD terkait di sini bersama-sama untuk memberikan SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2 sudah disampaikan dengan baik dan sekarang SP 3," ujar Widia Ningsih.

​Wakil Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat serius dalam menerapkan peraturan tersebut demi menjaga tata ruang wilayah dan kelestarian sungai.

​"Saya menyampaikan dengan baik kepada masyarakat bahwa kita menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Tata Ruang Wilayah yang mana tidak boleh kurang dari 100 meter. Ini cuma 30 meter dari badan sungai," tegas Widia Ningsih, merujuk pada jarak bangunan yang melanggar ketentuan. (Wan/Red)

Tidak ada komentar