Breaking News

Angin Segar untuk Buruh Lahat! Pemkab Bentuk Dewan Pengupahan, UMK 2025 Bakal Naik

 


LAHAT,SRN – Pemkab Lahat menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat tahun 2025.

Pembentukan dewan yang dihelat di Ops Room Sekretariat Pemkab Lahat pada Rabu, 10 September 2025, menjadi langkah strategis untuk menyusun dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih layak bagi buruh.

​Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H.. Hadir pula Kepala Disnakertrans, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta perwakilan dari berbagai perusahaan, menegaskan kolaborasi multi-pihak yang diperlukan dalam proses ini.

​Pada kesempatan itu, Widia Ningsih menegaskan fokus utama dari pembentukan dewan ini. "Intinya kita fokus membahas persiapan penyusunan upah minimum kabupaten. Itulah tujuannya, kenapa Dewan Pengupahan ini dibuat," ujarnya.

​Wakil Bupati Lahat ini optimis bahwa dengan penetapan UMK, upah minimum di Kabupaten Lahat tidak lagi terpatok pada ketetapan provinsi. "Kita tidak terpatok lagi ke provinsi, ada upah sendiri. Insya Allah upah itu lebih besar dari upah provinsi," imbuhnya penuh harap.

​Widia juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya para pekerja. Kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan adil.

​Sebagai langkah awal, Widia meminta agar jadwal pengukuhan Dewan Pengupahan segera ditetapkan. Setelah itu, tim yang terbentuk akan segera melakukan survei harga kebutuhan pokok di lapangan.

"Data ini akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran UMK Kabupaten Lahat 2025, memastikan angkanya realistis dan dapat menunjang kebutuhan hidup layak para pekerja," pungkasnya. (Wan/Red)

Tidak ada komentar