Breaking News

​Babak Baru Konflik PT PAMA: Bukti Disiapkan, DLH Lahat juga Akan Terseret dalam Laporan ke Polda Sumsel


PALEMBANG, SRN – Eskalasi konflik terkait dugaan penggusuran lahan dan pencemaran lingkungan di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Lahat, mencapai titik puncaknya. Darmansyah (58), warga terdampak, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA) ke Polda Sumatera Selatan yang dijadwalkan pada Senin (25/5/2026).

​Langkah ini diambil sebagai jalur terakhir setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Darmansyah, didampingi kuasa hukumnya Abi Samran, SH., MH., membawa dua poin utama dalam laporannya: dugaan penggusuran lahan tanpa izin dan kerusakan ekosistem akibat limbah batu bara.

​Lahan Produktif Mati Total

​Menurut Abi Samran, kliennya tidak hanya kehilangan akses fisik atas tanahnya, tetapi juga menderita kerugian materiil akibat limbah tambang yang merusak vegetasi di lokasi tersebut.

​"Lahan saya digusur tanpa permisi. Lebih parahnya lagi, aliran limbah batu bara dari aktivitas tambang merusak tanah saya. Tanam tumbuh yang saya pelihara mati semua karena terpapar limbah," ungkap Darmansyah dengan nada kecewa kepada awak media.

​​Menariknya, laporan ini tidak hanya membidik pihak korporasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat turut terseret akibat dugaan prosedur pengawasan lingkungan yang dianggap tidak objektif. 

Tim kuasa hukum mencium adanya kejanggalan dalam metode pengambilan sampel air di lapangan. Pihak pelapor mengklaim pengambilan sampel tidak dilakukan saat kondisi pencemaran sedang di puncak (pekat).

​"Kami mencurigai adanya kejanggalan. Saat air sungai sedang terpapar limbah pekat, tidak dilakukan pengambilan sampel. Namun, saat kondisi air terlihat bersih, barulah dilakukan pengujian. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi pengawasan lingkungan di daerah," tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.

​Desakan Audit Menyeluruh

​Laporan ke Polda Sumsel ini diharapkan tidak hanya berhenti pada sengketa lahan, tetapi menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT PAMA di wilayah Lahat. Masyarakat berharap ada transparansi dan keadilan nyata, bukan sekadar prosedur formalitas di atas kertas. (*)

Tidak ada komentar