Breaking News

Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatra Selatan Dalam Meningkatkan Kinerja Satuan Tugas Untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan


Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatra Selatan Dalam Meningkatkan Kinerja Satuan Tugas Untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Oleh : Dr. Fina Dian Arini, S.IP., M.Si

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara

Bencana merupakan kejadian yang mengerikan bagi umat manusia, baik bencana alam maupun bencana sosial yang salah satu penyebabnya adalah ulah tangan manusia. Adalah kecil kemungkinan bencana dapat kita hindari jika kita kurang persiapan dan pengetahuan mengenai kebencanaan. Bencana sering terjadi di Indonesia setiap tahunnya, bencana ada yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam. oleh karena itu, sangat diperlukan kesadaran Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Meningkatkan Kinerja Satuan Tugas untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan manusia untuk menjaga dan melestarikan alam supaya tidak terjadi Bencana alam. Dalam Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ,bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam ataupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan juga menimbulkan dampak kejiwaan (psikologis).

Bencana alam juga merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit (https://bnpb.go.id/definisi-bencana). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menanggulangi bencana di daerah. BPBD beroperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan adalah lembaga yang bertanggung jawab menanggulangi bencana di wilayah provinsi ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini selalu waspada terhadap potensi bencana yang ada di wilayah Sumatera Selatan terutama bencana yang di akibatkan oleh faktor alam untuk itu pemerintah wajib melestarikan hutan agar mengurangi resiko terjadinya bencana salah satunya kebakaran hutan yang terjadi di setiap musim kemarau di wilayah provinsi ini.

Indonesia terkenal memiliki sumber daya alam yang melimpah.Termasuk hutan salah satunya yang memberikan banyak manfaat serta keuntungan. Hutan merupakan bagian dari kehidupan sebagian masyarakat yang tidak dapat di pisahkan.Hutan mempunyai keanekaragaman vegetasi yang mampu memproduksi oksigen yang tak terhingga saat ini hutan mempunyai peran penting dalam pembangunan, artinya hutan adalah kekayaan yang tak ternilai, kemudian hak hutan dan hasilnya perlu di jaga dan di pertahankan negara.Undang - undang No 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau berbagai macam didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Namun, hutan sering mengalami kerusakan akibat dari bencana alam seperti kebakaran. Apabila hutan rusak maka dapat menyebabkan kekeringan, bencana banjir, tanah longsor, hilangnya flora dan fauna, sehingga keseimbangan ekosistem rusak, dan dapat mempengaruhi sumber kehidupan penduduk setempat. 

Kebakaran hutan dan lahan sudah tidak asing lagi dalam beberapa wilayah di Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan yang memiliki hutan yang luas. Kebakaran hutan tidak hanya terjadi di lahan kering tetapi juga di lahan basah seperti lahan atau hutan gambut, terutama pada musim kemarau di mana lahan basah tersebut akan mengalami kekeringan. Pembukaan lahan gambut berskala besar dengan membuat saluran atau parit telah menambah resiko terjadinya kebakaran di saat musim kemarau. Pembuatan saluran atau parit menyebabkan hilangnya air tanah dalam gambut sehingga gambut mengalami kekeringan yang berlebihan di musim kemarau dan mudah terbakar. Begitupun pembukaan kebun hutan dan lahan secara sengaja dengan membakar tanpa pengawasan pada musim kemarau dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan yang meluas. 

Pada saat masuk musim kemarau ada beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya provinsi yang memiliki tingkat rawan kebakaran hutan yang tinggi adalah Kalimantan, Riau, Sumatera selatan.

Di Sumatera Selatan terdapat beberapa kabupaten yang memiliki kondisi lahan seperti lahan gambut yang sangat mudah berpotensi kebakaran hutan, kebun dan lahan seperti di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sangat merugikan masyarakat dan sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dan menjadi ancaman kerusakan alam dan lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan terjadi ada yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ada juga disebabkan oleh ketidak sengajaan. Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu

provinsi di Indonesia yang tidak pernah mengalami bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi, hal ini dikarenakan Provinsi Sumatera Selatan tidak memiliki laut yang dapat memicu terjadinya bencana alam tersebut. Namun, dibalik itu semua ada bencana yang paling sering terjadi yaitu kebakaran. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan meluas ke beberapa kabupaten seperti kabupaten kabupaten yang memiliki titik rawan kebakaran hutan cukup banyak adalah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Kebakaran hutan dan lahan ini di sebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam seperti sambaran petir, gesekan ranting pohon yang menyebabkan terjadinya kebakaran, emisi vulkanik dari magma panas letusan gunung dari provinsi terdekat serta kebakaran di kawasan gambut berasal dari bawah tanah dapat menyulut api di atas tanah. Kebakaran yang di sebabkan oleh faktor non alam seperti membuka lahan dengan metode pembakaran, pembuangan puntung rokok sembarangan dan tidak memperhatikan api setelah melakukan kegiatan di hutan (berburu, kemah dan sebagainya). Akibat kejadian tersebut tentu menyebabkan kerugian materi maupun non materi, kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Hal ini tentunya menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan daerah dalam melakukan mitigasi atau pencegahan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). selain itu, pemerintah terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dengan mengedukasi warga tentang resiko yang terkait dengan kebakaran, kebun hutan dan lahan serta langkah Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Meningkatkan Kinerja Satuan

Tugas untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan langkah pencegahan dan strategi mitigasi yang ada. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang prosedur tetap pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Bahwa kebakaran hutan di wilayah Sumatera Selatan perlu dicegah dan di antisipasi, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar, baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, transportasi, kesehatan dan lainnya. Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan wilayah yang beresiko mengakibatkan timbulnya bencana, tanggapan darurat dan rehabilitasi. Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selalu waspada ketika memasuki musim kemarau karena kebakaran hutan ini sangatlah serius yang di hadapi pemerintah karena berdampak pada kelestarian hutan maupun beresiko terhadap masyarakat rentan terkena penyakit (ISPA) akibat asap tebal yang di timbulkan ,dalam tahunan hutan yang terbakar biasanya dari bulan Agustus sampai November bahkan tidak menutup kemungkinan sampai bulan Desember.

Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya menanggulangi bencana kebakaran hutan kebun dan lahan melalui BPBD, dan instansi- instansi lain. BPBD dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan lahan telah membentuk beberapa titik posko dan beberapa kelompok satgas untuk mengantispasi kebakaran kebun hutan dan lahan yang sering terjadi didaerah-daerah tersebut. Adapun bentuk antisipasi atau pencegahan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan pada Provinsi Sumatera Selatan meliputi pencegahan prabencana, pasca bencana. Pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Instansi terkait telah membentuk Tim Pemadaman Darat maupun Tim Pemadaman Udara yang mana anggota tim pemadaman meliputi unsur TNI DAN POLRI serta Tim Satuan tugas dari BPBD. Upaya yang di lakukan oleh Tim Pemadaman Darat meliputi monitoring perkembangan titik hotspot dan melakukan pengecekan langsung di lapangan (Ground check) dan apabila terdapat atau terpantau kebakaran tim pemadaman darat langsung memadamkan titik api yang ada, apabila titik kebakaran atau titik api tersebut tidak dapat di jangkau oleh tim pemadaman darat, kemudian tim dapat meminta bantuan kepada tim pemadaman udara. Dengan cara melakukan Water Bombing dengan menggunakan hellikopter khusus untuk melakukan pemadaman kebakaran lewat udara.

Berdasarkan hasil observasi dan informasi yang di peroleh anggota Satuan Tugas (Satgas) sudah berupaya sebaik mungkin dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan kebun dan lahan yang secara terus-menerus terjadi , akan tetapi masih terdapat beberapa hambatan atau masalah yang ada di lapangan. Adapun permasalahan- permasalahan yang terjadi diantaranya akses jalan yang kurang mendukung menuju tempat kebakaran karena daerah-daerah yang sulit di jangkau , sumber air yang sulit di dapat karena faktor kemarau sehingga sumber air kering, masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan kebun dan lahan karena ingin membuka lahan yang baru secara hemat dan praktis, kedalaman lahan gambut yang terbakar sulit di padamakan , tititk api yang terlalu banyak dan cepat menyebar.

Adapun permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan yang sering dihadapi oleh para anggota satuan tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu disebabkan keterbatasan tenaga satgas BPBD untuk mengatasi kebakaran kebun hutan dan lahan yang terus menerus terjadi, yang menyebabkan anggota satgas kewalahan dalam menanggani Api yang terus menerus, sarana prasana yang digunakan masih terbatas sehingga anggota satgas BPBD masih terkendala dalam mengatasi kebun hutan dan lahan yang terbakar karena api yang sulit dijangkau dan dipadamkan, Selain itu Kendala yang disebabkan kebiasaan menonjol yang dilakukan oleh masyarakat sekitar terhadap pembukaan lahan perkebunan yaitu dengan cara membakar. hal tersebut terjadi karena membuka lahan dengan cara membakar diangaap masyarakat hal yang paling efektif karena tidak memerlukan biaya, tidak memakan waktu lama, tanahan hasil pembakaran menjadi subur. Kesadaran masyarakat yang Kurang sehingga menyebabkan kebakaran hutan.. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan sering terjadi, bahkan di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI) , Musi Banyuasin (MUBA), Banyuasin dan sekitarnya yang terjadi kebakaran setiap tahunnya, sehingga harus di akui dengan dibentuknya BPBD, tidak serta merta penanggulangan bencana dapat berjalan sebagainya mestinya masih ada aspek penghambat tidak efektifnya suatu kebijakan ataupun kegiatan seperti keadaan lahan yang sulitnya dijangkau, kekeringan dan sebagainya, kurangnya personil satgas jika karhutla terjadi di banyak wilayah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan alasan bahwa metode ini diharapkan mampu mendeskripsikan analisis berupa teks atau narasi secara mendalam (Creswell, 2014). Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yakni jenis penelitian yang hanya menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, situasi atau berbagai keadaan yang didapatkan pada waktu penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini akan dijabarkan kondisi kongkrit dari objek penelitian, menghubungkan satu kondisi dengan kondisi lainnya dan selanjutnya akan dihasilkan deskripsi tentang objek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: a) Pengamatan (observation), yaitu pengamatan atas Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Meningkatkan Kinerja Satuan Tugas untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan peran BPBD Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kinerja satuan tugas (satgas)

untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan; b) Wawancara, yaitu suatu bentuk tanya jawab kepada informan yang dijadikan objek penelitian, c) Studi dokumentasi, mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen yang relevan untuk mendukung data penelitian yang diperoleh dari BPBD Provinsi Sumatera Selatan. Metode analisis data ini berpedoman pada wawancara yang dilakukan sewaktu penelitian dilakukan. Temuan dari suatu wawancara yang dilakukan oleh penulis tersebut akan dibandingkan dengan apa yang telah di teorikan kemudian dicari kesimpulannya. Melalui metode kualitatif maka data yang didapat lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Maka akan dapat diperoleh data yang lebih tuntas dan pasti, sehingga memiliki kredibilitas yang tinggi tentang Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam meningkatkan kinerja satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengajak para anggota Satuan Tugas (satgas) karhutla untuk selalu meningkatkan kinerjanya dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik dari sub satgas operasi darat maupun sub satgas operasi udara untuk menangani karhutla di wilayah Sumatera Selatan terutama di lokasi titik kebakaran. Peran badan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam meningkatkan kinerja satuan tugas (satgas) untuk meenanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam menjalanakan perannya sebagai pelaksana penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya pada saat memasuki musim kemarau yang berkepanjangan, guna untuk menanggulangi bencana, BPBD mengusulkan penambahan personil (satgas) di lapangan dan tidak hanya penambahan personil satgas saja tetapi melakukan upaya - upaya untuk meningkatkan kinerja satgas tersebut, selain itu penambahan alat pemadam kebakaran agar sesuai dengan jumlah satgas yang ada. Melakukan langkah-langkah atau aktivitas- aktivitas untuk mengantisipasi terjadinya bencana dengan memberikan himbauan kepada pemerintahan setempat serta masyarakat dalam menghadapi bencana. Satgas karhutla bagian sosialisasi juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak bahaya dampak karhutla sampai dengan tindakan hukum yang akan dilakukan jika ada oknum yang dengan sengaja membakar lahan, menginstruksikan kepada stgas karhutla Kabupaten / Kota untuk lebih intens melibatkan perangkat desa untuk ikut berperan aktif mengedukasi masyarakat dan melakukan upaya - upaya khusus untuk melakukan penanganan karhutla terutama pada daerah yang banyak terpantau titik api sehingga dapat mengurangi kebakaran hutan, kebun dan lahan dari tahun - tahun sebelumnya. Adapun indikator Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 pasal 44 terdapat tiga indikator yaitu kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan Pada saat memasuki musim kemarau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam tahap ini melakukan penanggulangan bencana yang merupakan serangkaian upaya mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Kegiatan Satuan Tugas (satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menanggulangi bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan melakukan sosialisasi dimana dalam kegiatan tersebut para satgas melakukan pembekalan kepada masyarakat perihal kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana. Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran kebun hutan dan lahan karena pada saat memasuki musim kemarau atau panas berkepanjangan Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD)

Provinsi Sumatera Selatan Sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi bencana kebakaran kebun hutan dan lahan yang setiap tahunnya selalu terjadi dibeberapa daerah tertentu yang rawan kekeringan sehingga berpotensi terhadap kebakaran. Untuk menanggulangi terjadinya kebakaran kebun hutan dan lahan yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan pendapatan masyarakat, oleh karena itu saat memasuki musim kemarau Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan sudah mengantisipasi dan membuat persiapan-persiapan menghadapi bencana tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) ini juga pada saat musim kemarau selalu siap siaga dari mempersiapkan tenda posko induk, sarana dan prasarana, perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), pengecekan peralatan, penyediaan logistik maupun pengecekan lokasi rawan terjadinya kebakaran kebun hutan dan lahan, saat memasuki musim kemarau Satgas Badan

Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera sudah memiliki persiapan dan kesiapan jika sudah ada pemberitahuan kebakaran kebun hutan dan lahan anggota Satuan Tugas bisa langsung turun ke lokasi rawan kebakaran, pendirian posko siaga darurat, berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan.

Peringatan Dini Saat memasuki musim kemarau atau panas yang berkepanjangan peringatan dini sangat diperlukan untuk mengantisipasi bencana kebakaran kebun hutan dan lahan didaerah-daerah rawan terjadinya bencana. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Meningkatkan Kinerja Satuan

Tugas untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Peran BPBD Provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara penanggulangan bencana, melalui satgas nya memberikan informasi-informasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan akan terjadinya bencana kebakaran kebun, hutan dan lahan. Peringatan dini ialah upaya yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan saat akan terjadinya bencana kebakaran kebun hutan dan lahan yang merupakan bencana tahunan yang sering melanda Provinsi Sumatera Selatan dan memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat. Setelah adanya informasi akan terjadinya panas berkepanjangan dari BMKG, BPBD melalui satgas memberikan informasi-informasi kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah terjadinya kebakaran kebun hutan dan lahan, dengan tidak membakar lahan secara liar, tidak membuka perkebunan dengan cara membakar, serta tidak dengan sengaja membuang puntung rokok dilahan-lahan yang mudah terbakar. Selain itu BPBD menyebarkan luaskan informasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan dan larangan membakar hutan dan lahan di media-media sosial, pemasangan spanduk, maklumat kepolisian supaya informasi tersebut mudah dibaca dan dimengerti oleh masyarakat. Peringatan dini dilakukan setelah adanya informasi akan terjadinya panas berkepanjangan dari BMKG, BPBD memberikan informasi-informasi kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah terjadinya kebakaran kebun hutan dan lahan. Peringatan dini di lakukan ketika ada perintah dari atasan untuk melaksanakan patroli udara, pemantauan mengunakan drone, pemasangan spanduk-spanduk, penyebaran brosur tentang larangan membakar hutan yang berdampak kabut asap tebal.

Mitigasi bencana ialah suatu langkah untuk mengurangi resiko yang disebabkan oleh bencana kebakaran kebun hutan dan lahan, bencana kebakaran kebun hutan dan lahan sudah menjadi bencana tahunan yang sudah tidak bisa dihindarkan lagi, oleh karena itu sangat diperlukannya mitigasi bencana. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan yaitu koordinasi dengan pemerintah setempat, BPBD Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, dan Lembaga Masyarakat, mempesiapkan TIM Satuan Tugas (Satgas), mempersiapkan sarana dan prasarana perlengkapan kebakaran kebun hutan dan lahan maupun peralatan penunjang seperti pemantauan melalui drone dan aplikasi. Mitigasi ini adalah salah satu upaya Satgas untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kebun hutan dan lahan maka yang di lakukan Satuan Tugas di lapangan mendirikan posko siaga darurat agar masyarakat dapat melaporkan langsung kejadian kebakaran lahan, agar petugas yang ada di lapangan dapat bersosialisai langsung kemasyarakat. Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan. Kinerja dalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang pegawai sesuai dengan pekerjaan yang diberikan kepadanya dalam waktu tertentu. Untuk menilai kinerja Satuan tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan dalam menanggulangi bencana kebakaran kebun hutan dan Lahan, penulis menggunakan pendapat Masyadad Anwar sebagai dasar penilaian. Menurut Masyadad Anwar Penilaian Kinerja dapat dilihat pada beberapa indikator yang tepat dan relavan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Produktivitas umumnya rasio antara input dan output, dimana input tersebut ada jumlah sarana, jumlah pegawai, jumlah dana. Sedangkan output yaitu sesuatu yang dihasilkan. Dilihat dari produktivitas dari segi sarana, jumlah pegawai, dan dana bisa dikatakan bahwa indikator produktivitas sudah terpenuhi. Untuk menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) mengenai indikator produktivitas, sudah terpenuhi jumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menanggulangi kebakaran kebun hutan dan lahan sudah tersedia, adapun jumlah sarana dan prasrana yang di sediakan oleh badan penanggulangan bencana daerah melalui tim satuan tugas dilapangan yaitu berupa tenda posko siaga darurat, tangki air, kendaraan patroli darat dan juga udara, helikopter water bombing, Pesawat TMC, mesin pompa pemadam dan instrumen pelengkapnya. Serta satuan tugas yang diturunkan kelapangan saat musim kemarau dan sudah adanya potensi bencana kebakaran hutan dan lahan berjumlah 15 orang dalam setiap posko, yang sudah dibagi menjadi beberapa posko. Produktivitas kinerja satuan tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dilihat dari sarana dan prasarana yang disediakan, serta anggota tim satuan tugas yang ada dilapangan sudah mencukupi, tetapi masih terdapat sedikit kendala dalam menanggulangi kebakaran kebun hutan dan lahan yaitu dimana lahan yang terbakar itu sangat luas serta sulitnya akses untuk memadamkan api sehingga anggota satgas kurang maksimal dalam memadamkan api.

Kualitas Layanan yaitu merupakan suatu indikator dalam mengukur kinerja organisasi publik dimana dalam kualitas layanan tersebut ada bukti fisik berupa prasarana dan kehandalan. Berdasarkan hasil observasi, kualitas layanan yang diberikan oleh Anggota Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan dan arahan kepada masyarakat setempat mengenai bencana kebakaran kebun hutan dan lahan sudah cukup bagus, dilihat dari prasarana yang digunakan dalam menunjang bencana Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Meningkatkan Kinerja Satuan Tugas untuk Menanggulangi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan kebakaran kebun hutan dan lahan sudah tersedia, anggota satgas memiliki kehandalan dalam menanggulangi kebakaran kebun hutan dan lahan dengan cara memberikan pelayanan yang cepat tanggap, Anggota Satuan Tugas secara intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, menyebarkan maklumat dari Kepolisian, serta Memberikan himbauan kepada pemerintahan daerah. Anggota Satuan Tugas (Satgas) sudah memiliki kemampuan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, karena sudah adanya persiapan dan kesiapan sebelum terjadinya bencana kebakaran kebun hutan dan lahan, serta sudah adanya pelatihan-pelatihan mengenai cara penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Provinsi Sumatera Selatan dengan mendatangkan instruktur - instruktur yang handal dan kompeten di bidangnya terutama dalam penggunaan peralatan teknologi yang lebih modern. Anggota Satuan Tugas (Satgas) Memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan dengan tepat dan di percaya dalam memberikan Bantuan secara tepat waktu. Kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sudah cukup maksimal, Anggota Satuan tugas (Satgas) Selalu merespon dengan cepat saat adanya laporan dari masyarakat, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Selalu memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat setempat, Masyrakat dapat dengan mudah meminta pertolongan kepada Anggota Satuan Tugas yang ada di posko serta melakukan patroli lapangan untuk menanggulangi bencana kebakaran kebun hutan dan lahan yang terjadi pada saat musim kemarau.

Responsivitas Daya Tanggap (Responsiveness), yaitu kemauan atau keinginan para anggota satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Responsivitas ini penulis masukkan dalam salah satu indikator kinerja, karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya.

Responsivitas anggota satuan tugas sudah cukup bagus dalam memberikan layanan kepada masyarakat sudah cukup tanggap (respon) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah baik.

Kebutuhan masyarakat Berdasarkan hasil observasi penulis, responsivitas anggota satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi standar, daya tanggap anggota Satuan Tugas dalam penanggulangan Bencana Kebakaran Kebun Hutan dan Lahan bisa dikatakan sangat cepat merespon dan langsung terjun kelapangan jika ada laporan adanya titik api. Selain itu anggota Satuan Tugas (Satgas) Selalu Stand by menunggu informasi dari masyarakat, dan dengan melakukan patroli lapangan ke lahan-lahan yang mudah terbakar seperti lahan gambut dan lainnya. Responsibilitas (Tanggung Jawab) Responsibilitas atau tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sudah terpenuhi. .Satuan Tugas ini bersama tim dari instansi lain dalam menjalankan tugas dan peranannya selama di lapangan sudah menjalankan kerjasama dan tanggung jawab dalam menanggulangi bencana kebakaran kebun hutan dan lahan, saat adanya laporan dari masyarakat maka satuan tugas bersama Tim yang lain saling memberikan informasi dan saling membantu saat terjadinya bencana kebakaran kebun hutan dan lahan.

Akuntabilitas ialah salah satu indikator yang digunakan untuk menilai kinerja satuan tugas (Satgas), akuntabilitas Kinerja merupakan kewajiban suatu instansi pemerintah dalam mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiataan.

Adapun program-program atau kegiatan yang di sediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera selatan saat dilapangan ialah simulasi pencegahan bencana, apel siaga bencana, pembentukkan posko bencana, sosialisasi pengurangan bencana kepada masyarakat. Dengan adanya Program yang dilaksanakan oleh satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat Menanggulangi Bencana Kebakaran Kebun Hutan dan Lahan, selain itu dapat memberikan arahan dan masukkan kepada masyarakat untuk lebih mengantisipasi bencana kebakaran kebun hutan dan lahan yang dampaknya sangat merugikan masyarakat baik dari segi kesehatan, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, program yang diadakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sangat membantu masyarakat dan harus di pertahankan bahkan harus lebih baik lagi kedepannya. (*)


Tidak ada komentar